Perlu diketahui dimana klausul dalam Kepgub terkait dengan UMP Jakarta juga berisikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikan upah minimum sesuai dengan keputusannya.
Secara resmi penetapan upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja adalah sebesar Rp. 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.
Pada klausul ketiga beleid tersebut juga dinyhatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan akan Tindak Kontraktor Drainase Vertikal yang Tidak Sesuai Standar