Soal Keputusan Anies yang Naikan UMP Jakarta, Kemenaker: Beresiko Timbulkan Polemik

29 Desember 2021 11:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapatkan sorotan usai dirinya memutuskan untuk mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mana berisikan penetapan kenaikan upah minimum provinsi )UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen.

Hal ini sontak membuat banyak orang menyoroti terkait kebijakannya.

Salah satunya adalah Kementrerian Ketenagakerjaan dimana penetapan upah minimum harus mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dimana upah yang diberikan kepada pihak pekerja adalah atas dasar kesepakatan antara pihak pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854 per Bulan

"Karena pengupahan yang telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan pada kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap, Senin (28/12/2021).

Dalam hal ini Chairul mengatakan bahwa keputisan yang dibuat oleh Gubernur DKI rentan menimbulkan polemic.

Dalam hal ini pihak Kemnaker bakal memberikan fasilitas ke[ada pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan akan Tindak Kontraktor Drainase Vertikal yang Tidak Sesuai Standar

Perlu diketahui dimana klausul dalam Kepgub terkait dengan UMP Jakarta juga berisikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikan upah minimum sesuai dengan keputusannya.

Secara resmi penetapan upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja adalah sebesar Rp. 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.

Pada klausul ketiga beleid tersebut juga dinyhatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan akan Tindak Kontraktor Drainase Vertikal yang Tidak Sesuai Standar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm