Selain itu juga tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan yaitu dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik.
Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua ketiga dan selanjutnya apabila SPPH ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, dan perubahan tarif.
Selain itu peserta PPS juga dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS.
Terkait pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427 dan kebijakan II, 428, dan pembayaran dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
Untuk PPh final sendiri harus dibayarkan sebesar harta yang dikurangi utang.
Setiap kebijakan pendoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta berbeda.
Kebijakan I yaitu nilai nominal, NJOP, Nilai yang dipublikasikan oleh pt. Aneka Tambang Tbk, Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, dan jika tidak ada pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara itu...