Solo, Sonora.ID - Pemerintah telah menetapkan pmk – 196/pmk .03/2021 terkait tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak pada tanggal 22 Desember 2021 dan mengundangnya pada tanggal 23 Desember 2021.
Seperti yang telah tercantum dalam Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), PPS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo berharap wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II dapat mengikuti PPS.
Ia mengungkapkan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajibannya yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Dengan adanya PPS juga terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AeoL) dan data ILAP yang dimiliki Kanwil DJP Jateng II.
Kebijakan ini meliputi kepesertaan, basis pengungkapan, dan tarif yang dibagi menjadi Kebijakan I dan Kebijakan II.
Dalam hal ini Kebijakan II harus memenuhi syarat yaitu tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya
Selain itu juga tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan yaitu dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik.
Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua ketiga dan selanjutnya apabila SPPH ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, dan perubahan tarif.
Selain itu peserta PPS juga dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS.
Terkait pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427 dan kebijakan II, 428, dan pembayaran dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
Untuk PPh final sendiri harus dibayarkan sebesar harta yang dikurangi utang.
Setiap kebijakan pendoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta berbeda.
Kebijakan I yaitu nilai nominal, NJOP, Nilai yang dipublikasikan oleh pt. Aneka Tambang Tbk, Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, dan jika tidak ada pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara itu pedoman yang digunakan dalam Kebijakan II yaitu nilai nominal, harga perolehan, serta jika tidak diketahui maka menggunakan nilai wajar dari harta sejenis berdasarkan penilaian wajib pajak yang berlaku per 31 Desember 2021.
Selain itu juga terdapat berbagai ketentuan di dalamnya seperti ketentuan repatriasi, investasi, serta ketentuan lainya.
Ketentuan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia mulai berlaku paling lambat 30 September 2022 melalui bank.
Dalam hal ini harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan.
Hal ini juga berlaku untuk aset deklarasi dalam negeri.
Selanjutnya terkait ketentuan investasi yaitu dilakukan pada hilirisasi SDA. Investasi juga dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023 dan holding period paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
Investasi juga dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Bagi peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan / atau investasi juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan lainnya yang diatur yaitu besarnya tarif bagi peserta PPS Kebijakan I dan Kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016, serta pengenaan tambahan PPh final bagi peserta Kebijakan I dan Kebijakan II yang wanprestasi repatriasi / investasi sampai batas waktu yang telah ditentukan.