Sementara itu pedoman yang digunakan dalam Kebijakan II yaitu nilai nominal, harga perolehan, serta jika tidak diketahui maka menggunakan nilai wajar dari harta sejenis berdasarkan penilaian wajib pajak yang berlaku per 31 Desember 2021.
Selain itu juga terdapat berbagai ketentuan di dalamnya seperti ketentuan repatriasi, investasi, serta ketentuan lainya.
Ketentuan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia mulai berlaku paling lambat 30 September 2022 melalui bank.
Dalam hal ini harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan.
Hal ini juga berlaku untuk aset deklarasi dalam negeri.
Selanjutnya terkait ketentuan investasi yaitu dilakukan pada hilirisasi SDA. Investasi juga dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023 dan holding period paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
Investasi juga dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Bagi peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan / atau investasi juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan lainnya yang diatur yaitu besarnya tarif bagi peserta PPS Kebijakan I dan Kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016, serta pengenaan tambahan PPh final bagi peserta Kebijakan I dan Kebijakan II yang wanprestasi repatriasi / investasi sampai batas waktu yang telah ditentukan.