Pihaknya menegaskan, dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.
Mengenai bukti perjanjian dalam surat pernyataan, dasarnya lemah dan telah dibatalkan lembaga hukum.
"Pernyataan itu sudah dicabut waktu pengadilan pertama, itu waktu pengadilan pertama,"
"Itu karena sejumlah (modal investasi) tidak pernah masuk ke rekening zarindah, jadi itu permainan mafia investasi," sambungnya.
M Sadiq yang juga menjabat ketua DPD REI Sulsel merasa dirugikan atas gugatan wanprestasi atau ingkar janji itu.
Langkah yang bakal diambil yaitu melaporkan ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik perusahaan.
"Jadi dengan adanya ini, kita akan laporkan pencemaran nama baik sama pemerasan," tutupnya.
Baca Juga: Mantap! Sulawesi Selatan Berhasil Capai Target Vaksinasi 70 Persen