Sementara sekretaris Bapenda Makassar, Ibrahim Akkas menambahkan langkah yang dilakukan dengan memaksimalkan penempatan laskar peduli pajak pada wajib pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan.
Hal itu untuk melakukan pencatatan transaksi dan pengawasan penggunaan alat perekam online.
Selain itu, mengoptimalkan pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak yang abai membayar kewajibannya.
Akkas mengaku terus melaksanakan sosialisasi secara terus menerus dan berkelanjutan kepada para wajib pajak, pelaku usaha dan masyarakat
"Itu mengoptimalkan sistem pengelolaan pendapatan yang berbasis IT," tutupnya.
Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar Mandek, Ditunda ke 2022