Sedangkan ketika kabar ini beredar, warganet dan masyarakat langsung mencari tahu dan menyebarkan perkiraan biaya yang akan ditetapkan.
Nadia menegaskan bahwa tarif yang beredar tersebut adalah vaksinasi di luar negeri, bukan tarif vaksin dosis ketiga yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pihaknya menyatakan bahwa, ada proses dan butuh untuk melibatkan banyak pihak dalam penetapan tarif, misalnya pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Nadia dalam keterangan yang dapat diakses melalui laman resmi Kemenkes.
Nantinya, jenis dan dosis vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI serta studi riset booster yang sedang dijalankan hingga saat ini.
Layaknya vaksinasi Covid-19 di Indonesia, khususnya pada awal masuknya vaksin, vaksin dosis ketiga ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Meski ada tarif yang harus dirembukkan, tetapi pemerintah pun tetap memberikan booster gratis dalam program pemerinta yaitu pada lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, serta kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Dosis Ketiga, 9.194 Nakes Surabaya Sudah Divaksin Moderna Bertahap