Tak Capai Kata Sepakat, Supir Tambang Ancam Lintasi Jalan Negara

6 Januari 2022 14:47 WIB
Ilustrasi tambang batubara.
Ilustrasi tambang batubara. ( Tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kisruh terkait penutupan jalan hauling di Kilometer 101 Kabupaten Tapin antara PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (TCT) beberapa pekan terakhir, ternyata masih bergulir.

Audiensi yang digelar oleh DPRD Kalimantan Selatan selaku mediator pada Selasa (04/01) lalu rupanya tak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua kubu yang berseteru.

Mengingat, dari PT. TCT hanya dihadiri oleh perwakilan yang bukan termasuk dalam pemegang hak untuk mengambil keputusan apapun.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan di benak para supir angkutan tambang dan pengelola tongkang yang paling terdampak atas penutupan jalan hauling tersebut.

Selama satu bulan lebih, praktis tidak ada nafkah yang didapatkan karena kegiatan distribusi batubara berhenti total.

Baca Juga: Susah Payah Vaksinasi Lansia, Dinkes Banjarmasin Pasang Target Lagi

Perwakilan dari supir hauling dan tongkang batubara PT. AGM, M. Syafii mengancam akan menerobos jalan negara untuk tetap mendapat penghasilan yang selama ini hilang karena penutupan jalan. Cara tersebut diakuinya terpaksa diambil karena tidak adanya kesepakatan antara PT. AGM dan PT. TCT yang tetap meneruskan masalah ke meja hijau.

“Disetujui atau tidak, kita tetap akan mengangkut batubara, bahkan jika harus menerobos jalan negara!” tegasnya usai audiensi yang digelar.

Pihaknya menurut Syafii yang pernah menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Selatan itu, juga sudah memprediksi jika PT. TCT tidak akan menghadirkan direksi pengambil keputusan.

Hal tersebut menurutnya juga sudah dapat diprediksi dari awal, di mana audiensi akhirnya harus berlarut-larut bahkan mengalami pergeseran jadwal.

Baca Juga: Lagi Banjir Rob, BPBD Banjarmasin Siapkan Lokasi Pengungsian

Dari yang seharusnya digelar pada 27 Desember 2021, audiensi yang menghadirkan kedua perusahaan dan pihak supir hauling yang terdampak harus dijadwalkan ulang ke tanggal 04 Januari lalu.

“Kami minta dengan Antang (PT. AGM, red.) untuk memfasilitasi kami. Muati (truk dan tongkang) kami, kami siap!,” tuturnya lagi.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran petinggi PT. TCT dan ketidakberdayaan DPRD Kalimantan Selatan dalam mendesak perusahaan tersebut dan menyelesakan konflik yang terjadi.

Senada dengan permintaan Syafii, Direktur Utama PT. AGM yang turut hadir dalam audiensi, Widada mengatakan akan tetap mengupayakan angkutan tambang beroperasi meskipun jalan hauling di Kilometer 101 ditutup.

Baca Juga: Polemik Jembatan HKSN: Sidang Pertama, Separo Bangunan Terbongkar

Bahkan dalam waktu dekat juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar ada dispensasi untuk melintas di jalan negara secara legal agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

“Kami mengharapkan semua pihak untuk mendukung dan menyetujui izin yang diajukan oleh PT. AGM,” jelasnya.

Hal itu menurutnya perlu diambil karena tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut. Apalagi jumlah supir dan pengemudi tongkang yang hilang pendapatannya selama penutupan jalan juga mencapai ratusan orang.

Audiensi yang difasilitasi oleh DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa lalu itu rupanya sempat molor hingga hampir 2 jam karena Ketua DPRD Provinsi, Supian HK memutuskan untuk melakukan skorsing agar kedua belah pihak dapat berdiskusi terlebih dahulu.

Namun hingga rapat berakhir pada sore hari, tak ada kesepakatan apapun yang didapat yang jadi penentu berakhirnya konflik antara kedua perusahaan besar itu.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm