Pontianak, Sonora.ID - Sejak awal Januari 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan.
Hal ini, didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan SKB Empat Menteri tersebut juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2.
Salah satu sekolah yang sudah menjalankan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM adalah SMA Negeri 3 Kota Pontianak.
Dalam sektpr satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen.
Capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten kota, maka pembelajaran tatap muka dilakukan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak 6 jam per hari.
Kepala sekolah SMA N 3 kota Pontianak, Wartono mengatakan, sekolahnya telah menerapkan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri, sejak senin lalu.
Ia mengungkapkan, capaian vaksinasi murid di SMA N 3 Pontianak, sudah mencapai 86 persen, dan guru sudah 80 persen.
“Anak-anak murid kami, sudah ada di posisi, 86 persen, dan gurunya juga sudah 80 persen guru dan TU, cuma memang ada guru yang belum bisa vaksin karena punya riwayat sakit,” ungkapnya, pada Senin (10/01).
Baca Juga: Sekolah Diizinkan PTM 100 Persen, Kemendikbud: Banyak Anak Putus Sekolah
Wartono menerangkan, pelaksanaan PTM di sekolahnya tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Baik siswa maupun guru harus menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh saat masuk ke lingkungan sekolah. Kami juga menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer,” kata Wartono.
Tidak hanya itu, penerapan PTM dilakukan juga dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas di kelas. Adapun pembagian sesi yang dilakukan yaitu sesi pertama mulai dari pukul 07.00 sampai 10.00, lalu sesi kedua pukul 11.00 sampai 14.00.
“Kita bagi jadi dua sesi. Tiap sesinya hanya 3 jam dengan 3 mata pelajaran. Kalau jumlah siswa juga 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Normalnya 38 sekarang jadi 19, maksimal 20,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka PTM Kapasitas 100 Persen, Wagub: Diberlakukan di 10.429 Sekolah