Salah satu solusi yang diberikan oleh Menko Luhut adalah nantinya PLN akan membeli harga batu bara dengan mengikui pergerakan harga di pasar.
Dana pembelian bersumber dari pungutan ekspor batubara yang dikumpulkan oleh Badan Layanan Umum atau BLU.
"Jadi nanti dibentuk BLU. BLU ini yang membayar ke PLN agar PLN bisa membeli secara market price. Dengan begitu, mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut seperti dikutip dari Kontan.
Dalam hal ini Luhut Pandjaitan memberi contoh dimana saat harga batubara mencapai US$ 100 per ton atau US$ 200 per ton, maka pungutan pun jugga akan dihitung dari selisih harga beli dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.
Kemudian perusahaan batubara kelak akan wajib membayar pungutan kepada BLU.
Dana yang didapat kemudian lantas itu dialokasikan sebagai kompensasi atas selisih harga yang dikeluarkan PLN karena membeli batubara di harga pasar (lihat tabel).
Mengenai kebijakan baru ini banyak respon positif yang diberikan oleh para pelaku usaha merespons positif kebijakan terbaru pemerintah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah pasokan batubara lokal.
“Harapannya krisis pasokan batubara tidak terulang lagi,” ungkap dia.
Baca Juga: Jalan Hauling Ditutup, Supir Tambang & Tongkang Mengadu ke DPRD Kalsel