Harga Batubara Melejit Hingga Tembus Angka US$ 200 , Pemerintah Siapkan Peraturan Perniagaan Baru

11 Januari 2022 15:20 WIB
Illustrasi Batubara
Illustrasi Batubara ( )

Sonora.ID - Setelah adanya wacana larangan ekspor batubara kesejumlah negara besar dari pihak Pemerintah Indonesia, hal ini menyebabkan sejumlah polemic dan kenaikan harga.

Dalam kurun waktu terhentinya ekspor batubara yang telah berjalan 10 hari membuat harga batu bara melejit dipasaran.

Saat ini harga batubara bisa dibilang mencapai harga tertinggi dan makin memanas pada pasar global.

Untuk diketahui harga batybara di Bursa ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman Januari 2022 saat ini telah menembus angka US$ 200 per ton.

Baca Juga: Diprotes Keras oleh Jepang, Filipina Hingga Korea Selatan, Akhirnya Pemerintah Putuskan Cabut Larangan Ekspor Batubara

Ini adalah harga tertinggi di tahun 2022 dan tertinggi selama tiga bulan terakhir. Dimana sebelumnya komoditas emas hitam ini hanya ditransaksikan dibawah US$ 200 perton.

Namun sejak adanya wacana larangan ekspor pada awal tahun kemaren atau year-to-date (ytd) harga langsung melejit tajam sebanyak 33,77%.

Meski pemerintah kembali membuka kran ekspor dan menghapuskan larangan namun sejumlah peraturan perniagaan baru telah dipersiapkan pemerintah Indonesia.

Selain itu pemerintah juga memiliki kebijakan baru untuk mengakhiri polemic pasokan batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, DJBC Kalbagsel Lakukan Pengawasan Berlapis

Salah satu solusi yang diberikan oleh Menko Luhut adalah nantinya PLN akan membeli harga batu bara dengan mengikui pergerakan harga di pasar.

Dana pembelian bersumber dari pungutan ekspor batubara yang dikumpulkan oleh Badan Layanan Umum atau BLU.

"Jadi nanti dibentuk BLU. BLU ini yang membayar ke PLN agar PLN bisa membeli secara market price. Dengan begitu, mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut seperti dikutip dari Kontan.

Dalam hal ini Luhut Pandjaitan memberi contoh dimana saat harga batubara mencapai US$ 100 per ton atau US$ 200 per ton, maka pungutan pun jugga akan dihitung dari selisih harga beli dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.

Kemudian perusahaan batubara kelak akan wajib membayar pungutan kepada BLU.

Dana yang didapat kemudian lantas itu dialokasikan sebagai kompensasi atas selisih harga yang dikeluarkan PLN karena membeli batubara di harga pasar (lihat tabel).

Mengenai kebijakan baru ini banyak respon positif yang diberikan oleh para pelaku usaha merespons positif kebijakan terbaru pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah pasokan batubara lokal.

“Harapannya krisis pasokan batubara  tidak terulang lagi,” ungkap dia.

Baca Juga: Jalan Hauling Ditutup, Supir Tambang & Tongkang Mengadu ke DPRD Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm