"Memang belum ada laporan dari pihak kepolisian sejauh ini sampai mana prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui. Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Rini Subantari atas nama Pemko Banjarmasin, resmi membawa peristiwa hilangnya mur Jembatan Antasan Bromo yang berlokasi di kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan ke jalur hukum.
Mur M19 dengan material high tension steel yang hilang terdiri dari 100 buah mur drat kiri dan kanan, dengan kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3.860.000.
Atas kejadian itu, tertanggal 10 Januari 2022, laporan atas peristiwa pidana pencurian resmi disampaikan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Pengerjaan Jalan Liang Anggang – Bati-bati Lamban, Kontraktor Terancam Sanksi