Larangan penggunaan kripto secara keseluruhan ini dinilai sebagai kegiatan yang illegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Padahal, banyak orang yang mengetahui bila China salah satu negara yang memiliki pasar cryptocurrency terbesar di dunia.
Setalah remi menjadi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, beberapa layanan tidak diizinkan untuk mengakses situs-situs yang berpotensi adanya transaksi dengan uang kripto dan pemerintah China juga memblokir alamat IP warganya yang berusaha akses situs tertentu.
2. Vietnam
Diketahui transaksi serta penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal di Vietnam.
Namun, perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan. Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut.
Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.
3. Bangladesh
Pemerintah Bangladesh tidak mengizinkan perdagangan mata uang kripto karena bertentangan dengan regulasi dan hukum keuangan di sana, khususnya Foreign Exchange Regulation Act 1947, Money Laundering Prevention Act 2012, dan Anti-terrorism Act 2009.
Baca Juga: Semakin Digemari, Simak Tips-Tips Berinvestasi di Aset Kripto Ini