Termasuk Indonesia, 5 Negara Ini Membatasi Bahkan Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

17 Januari 2022 11:40 WIB
Ilustrasi: Termasuk Indonesia, 5 Negara Ini Membatasi Bahkan Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto
Ilustrasi: Termasuk Indonesia, 5 Negara Ini Membatasi Bahkan Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto ( unsplash)

Terlebih, menurut pemerintah Bangladesh penggunaan mata uang kripto memiliki risiko tinggi karena tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi. Hal tersebut yang mendasari perdagangan mata uang kripto sepenuhnya dilarang di Bangladesh.

4. Ekuador

Ini juga tergolong aturan yang sudah cukup lama, Ekuodor melarang penggunaan mata uang kripto mulai Juli 2014.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan bersamaan dengan pemerintah ekuador yang membuat dan menggunakan uang elektronik mereka sendiri yang didukung oleh bank pusat di Ekuador.

Namun melejit dan populernya bitcoin dalam beberapa waktu lalu membuat penggunaan bitcoin di Ekuador ikut meningkat meskipun itu hal yang ilegal.

5. Rusia

Tidak sepenuhnya dilarang mengguanakan serta melakukan jual-beli dengan mata uang kripto di negara Rusia. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency.

Di tahun 2020 silam, Rusia meloloskan aturan pajak mata uang kripto yang dinilai memberikan pemasukan yang cukup kuat bagi masyarakatnya.

Sayangnya, penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran ini, dilarang di sana. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang dinilai bisa mengganggu putaran uang di Rusia.

 Baca Juga: Terbang Tinggi! Jelang Imlek 2022, Harga Emas Diperkirakan Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm