Sonora.ID – Uang kripto atau cryptocurrency sebuah mata uang yang digunakan secara digital serta memiliki kode rahasia dalam kehidupan transaksi yang dilakukan melalui jejaring internet.
Uang kripto ini tidak seperti mata uang yang digunakan dalam sebuah permainan tapi ini sebagi media tukar yang menggunakan kritpgrafi dan dapat menjadi asset digital yang dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan arahan serta aturan pada dompet elektronik yang kamu gunakan.
Tidak hanya memiliki satu jenis saja, mata uang kripto juga meiliki berbagai nama yang populer di masyarakat modern yang sering terjun di dunia investasi. Seperti bitcoin, ethereum, koin binance, tether dan solona.
Tapi dari populernya serta maraknya mata uang kripto ini tidak banyak negara yang mengizinkan serta membatasi transaksi menggunakan cryptocurrency ini.
Bukan hanya di Indonesia saja yang membatasi penggunaan uang kripto sebagai alat jual-beli atau sebagai nilai tukar yang sah.
Melansir dari Make Use Of, ada 5 negara ternama yang membatasi bahkan melarang transaksi uang kripto yang bisa saja membuat para masyarakatnya lebih sejahtera. Berikut ulasannya:
1. China
Bukan aturan yang baru, pemerintah China telah membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013.
Meski awalnya dilakukan secara bertahap tapi pada akhirnya aturan ini dilakukan secara menyeluruh yang resmi dilakukan China di September 2021.
Baca Juga: Apa Itu NFT yang Dijual Ghozali Everyday untuk Raup Rp 12 Miliar?
Larangan penggunaan kripto secara keseluruhan ini dinilai sebagai kegiatan yang illegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Padahal, banyak orang yang mengetahui bila China salah satu negara yang memiliki pasar cryptocurrency terbesar di dunia.
Setalah remi menjadi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, beberapa layanan tidak diizinkan untuk mengakses situs-situs yang berpotensi adanya transaksi dengan uang kripto dan pemerintah China juga memblokir alamat IP warganya yang berusaha akses situs tertentu.
2. Vietnam
Diketahui transaksi serta penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal di Vietnam.
Namun, perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan. Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut.
Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.
3. Bangladesh
Pemerintah Bangladesh tidak mengizinkan perdagangan mata uang kripto karena bertentangan dengan regulasi dan hukum keuangan di sana, khususnya Foreign Exchange Regulation Act 1947, Money Laundering Prevention Act 2012, dan Anti-terrorism Act 2009.
Baca Juga: Semakin Digemari, Simak Tips-Tips Berinvestasi di Aset Kripto Ini
Terlebih, menurut pemerintah Bangladesh penggunaan mata uang kripto memiliki risiko tinggi karena tidak teregulasi dan memiliki sifat desentralisasi. Hal tersebut yang mendasari perdagangan mata uang kripto sepenuhnya dilarang di Bangladesh.
4. Ekuador
Ini juga tergolong aturan yang sudah cukup lama, Ekuodor melarang penggunaan mata uang kripto mulai Juli 2014.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan bersamaan dengan pemerintah ekuador yang membuat dan menggunakan uang elektronik mereka sendiri yang didukung oleh bank pusat di Ekuador.
Namun melejit dan populernya bitcoin dalam beberapa waktu lalu membuat penggunaan bitcoin di Ekuador ikut meningkat meskipun itu hal yang ilegal.
5. Rusia
Tidak sepenuhnya dilarang mengguanakan serta melakukan jual-beli dengan mata uang kripto di negara Rusia. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency.
Di tahun 2020 silam, Rusia meloloskan aturan pajak mata uang kripto yang dinilai memberikan pemasukan yang cukup kuat bagi masyarakatnya.
Sayangnya, penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran ini, dilarang di sana. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang dinilai bisa mengganggu putaran uang di Rusia.
Baca Juga: Terbang Tinggi! Jelang Imlek 2022, Harga Emas Diperkirakan Naik