Lalu, jumlah saham yang ditawarkan oleh perusahaan yang tercatat di Papan Utama minimal adalah sebanyak 300 juta saham.
"Jika besaran nilai ekuitas perusahaan kurang dari Rp500 miliar, maka minimal saham yang ditawarkan 20 persen, jika besaran nilai ekuitas antara Rp500 miliar sampai Rp2 triliun, maka minimal saham yang ditawarkan 15 persen," papar Reza.
Baca Juga: Pentingnya Belajar Fundamental Investasi oleh Tung Desem: Kenali Aset Alokasi dan Rebalancing
Sementara jika besaran nilai ekuitas di atas Rp2 triliun, lanjut Reza, maka saham yang ditawarkan kepada publik minimal 10 persen. Untuk harga saham perdana untuk emiten Papan Utama adalah minimal Rp100.
"Mari kita simak kriteria saham yang ada di Papan Pengembangan. Kategori ini berisi saham-saham yang ketika dicatatkan membukukan pendapatan usaha minimal 12 bulan. Perusahaan bisa saja tercatat ketika masih merugi, tetapi tahun kedua setelah pencatatan harus membukukan laba usaha dan di tahun ke-6 sudah harus membukukan laba bersih," paparnya.
Terakhir, terdapat Papan Akselerasi yang khusus ditujukan untuk perusahaan skala kecil dan menengah sesuai dengan POJK 53/POJK.04/2017, yaitu perusahaan yang memiliki aset kurang dari atau sama dengan Rp250 miliar.
Para investor yang memilih saham-saham di Papan Akselerasi terutama harus mengamati bagaimana potensi dan proyeksi kinerja keuangan perusahaan ke depan. Dilihat dari kriteria perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, papan ini mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para investor yang tertarik dengan growth dan potensi perusahaan ke depan.
Dengan banyaknya perusahaan yang tercatat di ketiga papan pencatatan Bursa Efek Indonesia, investor tentunya memiliki pilihan perusahaan dengan berbagai macam karakteristik.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk senantiasa mempelajari karakteristik dan fundamental perusahaan secara seksama agar dapat membuat keputusan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi pribadi.