"Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," terang Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.
Baca Juga: Mabes Polri: Pola Operasi Damai Cartenz 2022 Masih Digodok
Kapolri juga mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021, kendati tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat, akan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar.
"Pasalnya, marwah institusi Polri harus dijaga sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota berkenaan dengan narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak serta perbuatan-perbuatan pidana harus ditindak tegas," ungkapnya.
Sebab, perbuatan tersebut sungguh mencoreng nama baik institusi Polri, saat anggota Polri lainnya bekerja keras membangun citra Polri di masyarakat.
Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit itu terjadi di 19 Polda.
"Padahal jumlah yang dipecat akan semakin bertambah bila 15 Polda sisanya di Indonesia melaporkannya kepada publik sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi," katanya.
Dari jumlah anggota Polri yang diberhentikan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/PDTH) terbanyak adalah di level bintara.
"Hal ini terjadi karena memang profesionalitas anggota Polri di level bawah masih rendah," ujar dia.