Bali, Sonora.ID - Sepanjang tahun 2021 ternyata ada 5 anggota Polri Polda Bali yang dipecat karena melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, SH.
"Di Polda Bali ada 5 orang anggota yang dipecat di tahun 2021, diantaranya ada kasus Narkoba, penipuan, desersi atau pengingkaran tugas," kata Syamsi terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) anggota Polda Bali.
Dari 5 anggota yang berulah berujung pemecatan tersebut seluruhnya anggota dengan level Bintara.
"Semuanya Bintara," sebutnya.
Baca Juga: Dikunjungi Danjen Kopassus, Kapolda : Sinergitas TNI-Polri di Jateng Sangat Baik
Dikutip dari Tribun Bali, Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, pemecatan ini terjadi di 19 Polda.
Dalam hal ini Polda Bali tercatat nihil atau tidak disebutkan adanya pemecatan anggota sepanjang 2021, namun apakah benar-benar nihil, hal ini masih Tribun Bali konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Tekad Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal".
Faktanya, selama 2021 setidaknya sebanyak 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika dan pidana.
"Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," terang Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.
Baca Juga: Mabes Polri: Pola Operasi Damai Cartenz 2022 Masih Digodok
Kapolri juga mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021, kendati tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat, akan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar.
"Pasalnya, marwah institusi Polri harus dijaga sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota berkenaan dengan narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak serta perbuatan-perbuatan pidana harus ditindak tegas," ungkapnya.
Sebab, perbuatan tersebut sungguh mencoreng nama baik institusi Polri, saat anggota Polri lainnya bekerja keras membangun citra Polri di masyarakat.
Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit itu terjadi di 19 Polda.
"Padahal jumlah yang dipecat akan semakin bertambah bila 15 Polda sisanya di Indonesia melaporkannya kepada publik sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi," katanya.
Dari jumlah anggota Polri yang diberhentikan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/PDTH) terbanyak adalah di level bintara.
"Hal ini terjadi karena memang profesionalitas anggota Polri di level bawah masih rendah," ujar dia.