Bohong Demi Pergi ke Luar Negeri, Moeldoko: Ngakunya Kerja tapi Wisata

19 Januari 2022 11:15 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ( Kompas.com)

Melihat adanya praktik tersebut, Moeldoko dan Ditjen Imigrasi pun sepakat bahwa syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat.

Langkah tegas ini dianggap perlu untuk menekan laju kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN.

Meski adanya pengetatan, tetapi masih ada pihak-pihak yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tersebut, msialnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak dengan keperluan mendesak karena alasan kesehatan atau kemanusiaan.

“Nanti Ditjen akan berkolaborasi dngan KPCPEN, Satgas, dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” sambung Moeldoko.

Berkaca dari kasus Omicron yang mencapai 748 kasus pada 15 Januari 2022 lalu, kasus tersebut mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Maka imbauan kepada masyarakat untuk menunda atau menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih terus dilakukan, tetapi tetap menjaga agar tidak menimbulkan kepanikan.

“Waspada perlu, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan jangan menimbulkan kepanikan,” ungkap Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Diplomasi Kesehatan pada Tahun 2022 Jadi Salah Satu Prioritas Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm