Melihat adanya praktik tersebut, Moeldoko dan Ditjen Imigrasi pun sepakat bahwa syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat.
Langkah tegas ini dianggap perlu untuk menekan laju kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN.
Meski adanya pengetatan, tetapi masih ada pihak-pihak yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan tersebut, msialnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak dengan keperluan mendesak karena alasan kesehatan atau kemanusiaan.
“Nanti Ditjen akan berkolaborasi dngan KPCPEN, Satgas, dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” sambung Moeldoko.
Berkaca dari kasus Omicron yang mencapai 748 kasus pada 15 Januari 2022 lalu, kasus tersebut mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
Maka imbauan kepada masyarakat untuk menunda atau menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih terus dilakukan, tetapi tetap menjaga agar tidak menimbulkan kepanikan.
“Waspada perlu, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan jangan menimbulkan kepanikan,” ungkap Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Diplomasi Kesehatan pada Tahun 2022 Jadi Salah Satu Prioritas Indonesia