Secara umum, dalam pertemuan itu warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah mengeluhkan adanya rencana revitalisasi pasar.
Meskipun warga menyadari bahwa lahan pasar yang diduduki adalah milik Pemko Banjarmasin.
Dituturkan perwakilan warga, Khairul Adnan, selain mengejutkan, adanya rencana itu juga dianggap menyakiti hati warga yang sudah lama bermukim di sana.
Bagaimana tidak, pemko hanya baru-baru ini menurutnya mengatakan bahwa warga di kawasan Pasar Batuah, hanya memiliki hak pakai untuk lahan di kawasan tersebut.
"Mestinya, kalau memang cuma hak pakai, harusnya harus ada perjanjian antara pemko dengan masyarakat," keluhnya.
Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan. Mengingat tanah itu sudah ditempati warga secara turun temurun. Bahkan sejak tahun 60-an.
Sedangkan pemko menurutnya, memiliki legalitas mengakuisisi tanah itu sejak tahun 1995.
"Sebelum itu kan tak ada bukti legalitasnya. Pemko pun tidak tahu ukurannya berapa. Makanya warga berani mendirikan bangunan di situ. Kami pun dahulunya membeli tanah itu," akunya.
"Andai ada sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh hari, masyarakat mungkin legowo, atau setidaknya bisa menerima," ucap Andan lagi.
Lebih jauh, saat ini, menurut Adnan, warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah berjumlah lebih dari 700 jiwa. Dimana menurutnya, hanya 20 persen dari luasan kawasan yang digunakan warga untuk berdagang.