Baca Juga: Kembar Tapi Tak Sama, Proyek Jembatan Sulawesi Dilanjutkan Tahun Ini
"Artinya, dari total luas kawasan yakni 7.200 meter persegi itu 80 persen sisanya adalah hunian," jelasnya.
Di sisi lain, Adnan juga menilai bahwa apa yang diusulkan pemko ke pemerintah pusat, dalam hal merevitalisasi Pasar Batuah adalah sebuah kekeliruan.
Adnan menilai, melihat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, tentang pedoman pembangunan pengelolaan sarana perdagangan, syarat yang mesti dipenuhi oleh pemko adalah jaminan bahwa lokasi lahan telah matang dan siap bangun.
"Sekarang, kita lihat di lokasi Pasar Batuah. Apakah sudah matang dan siap bangun?," tambahnya.
"Coba datang, turun langsung ke lapangan. Baik DPRD maupun Pemko Banjarmasin. Mana yang hunian mana yang pedagang. Rencana revitalisasi ini banyak mudaratnya daripada manfaatnya," keluhnya.
Terpisah. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku, akan menyampaikan keluhan warga ke pimpinan (Wali Kota Banjarmasin).
Dijelaskannya, duduk perkara tanah kawasan tersebut, sudah berdasarkan legal formal sesuai dengan sertifikat Nomor 98 tahun 1995.
Pemko menurutnya punya hak dan kewenangan untuk memanfaatkan kawasan sesuai dengan perencanaan pemko.
"Ranah hukumnya memang seperti itu. Ada pun keluhan mereka bahwa sudah mendiami di sana secara turun temurun, itu kami tampung dan diskusikan kembali dengan disperdagin, DPRD kota, pakar hukum dan sebagainya," tekannya.
Doyo, juga berjanji akan ada pertemuan lanjutan nantinya.
"Secepatnya akan ada pertemuan lagi," tutupnya.