Tolak Revitalisasi Pasar Batuah, Warga Ramai-ramai Mengadu ke DPRD

19 Januari 2022 17:50 WIB
Pertemuan warga di DPRD Banjarmasin
Pertemuan warga di DPRD Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Batuah, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Banjarmasin, menolak rencana revitalisasi kawasan Pasar Batuah, Rabu (19/1) pagi. 

Pertemuan warga Batuah itu, digelar di ruang rapat mini itu, difasilitasi oleh Ketua Komisi II, Bambang Yanto Permono. 

Di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, pertemuan itu dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi. 

Lalu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar. 

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Batuah: 80 Persen Hunian, 20 Persen Dagangan

Sesaat pertemuan berlangsung, Hj Inor, seorang perempuan yang tinggal di kawasan pasar Batuah langsung terisak.

Ia beserta keluarganya mengaku kebingungan, akan tinggal dimana, jika Pasar Batuah jadi direvitalisasi. 

"Tolong, pikirkan lagi nasib kami," ucapnya dalam pertemuan, yang dihadiri Smart FM Banjarmasin.

Hal senada juga diungkapkan rekannya yang lain, yakni Susi. Ia mengaku resah dengan adanya rencana revitalisasi pasar dan tegas menyatakan menolak rencana tersebut.

"Bagaimana bila bapak sendiri yang mengalami nasib kami. Saya tidak sepakat dengan adanya pembongkaran atau revitalisasi pasar, selama tidak ada kejelasan bagaimana nasib kami ke depan," cecarnya. 

Secara umum, dalam pertemuan itu warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah mengeluhkan adanya rencana revitalisasi pasar. 

Meskipun warga menyadari bahwa lahan pasar yang diduduki adalah milik Pemko Banjarmasin. 

Dituturkan perwakilan warga, Khairul Adnan, selain mengejutkan, adanya rencana itu juga dianggap menyakiti hati warga yang sudah lama bermukim di sana. 

Bagaimana tidak, pemko hanya baru-baru ini menurutnya mengatakan bahwa warga di kawasan Pasar Batuah, hanya memiliki hak pakai untuk lahan di kawasan tersebut. 

"Mestinya, kalau memang cuma hak pakai, harusnya harus ada perjanjian antara pemko dengan masyarakat," keluhnya. 

Hal itu diutarakannya bukan tanpa alasan. Mengingat tanah itu sudah ditempati warga secara turun temurun. Bahkan sejak tahun 60-an. 

Sedangkan pemko menurutnya, memiliki legalitas mengakuisisi tanah itu sejak tahun 1995. 

"Sebelum itu kan tak ada bukti legalitasnya. Pemko pun tidak tahu ukurannya berapa. Makanya warga berani mendirikan bangunan di situ. Kami pun dahulunya membeli tanah itu," akunya. 

"Andai ada sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh hari, masyarakat mungkin legowo, atau setidaknya bisa menerima," ucap Andan lagi.

Lebih jauh, saat ini, menurut Adnan, warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah berjumlah lebih dari 700 jiwa. Dimana menurutnya, hanya 20 persen dari luasan kawasan yang digunakan warga untuk berdagang. 

Baca Juga: Kembar Tapi Tak Sama, Proyek Jembatan Sulawesi Dilanjutkan Tahun Ini

"Artinya, dari total luas kawasan yakni 7.200 meter persegi itu 80 persen sisanya adalah hunian," jelasnya. 

Di sisi lain, Adnan juga menilai bahwa apa yang diusulkan pemko ke pemerintah pusat, dalam hal merevitalisasi Pasar Batuah adalah sebuah kekeliruan. 

Adnan menilai, melihat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, tentang pedoman pembangunan pengelolaan sarana perdagangan, syarat yang mesti dipenuhi oleh pemko adalah jaminan bahwa lokasi lahan telah matang dan siap bangun. 

"Sekarang, kita lihat di lokasi Pasar Batuah. Apakah sudah matang dan siap bangun?," tambahnya. 

"Coba datang, turun langsung ke lapangan. Baik DPRD maupun Pemko Banjarmasin. Mana yang hunian mana yang pedagang. Rencana revitalisasi ini banyak mudaratnya daripada manfaatnya," keluhnya. 

Terpisah. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengaku, akan menyampaikan keluhan warga ke pimpinan (Wali Kota Banjarmasin). 

Dijelaskannya, duduk perkara tanah kawasan tersebut, sudah berdasarkan legal formal sesuai dengan sertifikat Nomor 98 tahun 1995. 

Pemko menurutnya punya hak dan kewenangan untuk memanfaatkan kawasan sesuai dengan perencanaan pemko. 

"Ranah hukumnya memang seperti itu. Ada pun keluhan mereka bahwa sudah mendiami di sana secara turun temurun, itu kami tampung dan diskusikan kembali dengan disperdagin, DPRD kota, pakar hukum dan sebagainya," tekannya. 

Doyo, juga berjanji akan ada pertemuan lanjutan nantinya. 

"Secepatnya akan ada pertemuan lagi," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Batuah, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Banjarmasin, menolak rencana revitalisasi kawasan Pasar Batuah,