Usai mengantar paket sabu ke alamat yang sudah di tentukan, kemudian AR pergi untuk melaporkan ke Ajik.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Terjerat Narkoba, Polda Sumsel Gelar Tes Urine
"Tersangka mendapatkan upah berupa sabu dan uang, sehingga tersangka hanya bertugas mengambil dan membagi sabu menjadi paket kecil dan mengalamatkan sabu tersebut untuk di jual kepada orang lain," kata Agus.
Agus mengungkapkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka angka dijerat pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," ujarnya.
Dan untuk saat ini, Ajik sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar. "Sementara untuk Ajik saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," imbuhnya.