Solo, Sonora.ID – Seorang warga asal Kartasura nekat jadi kurir sabu karena tergiur uang Rp 10 Juta.
AR (21) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satnarkoba Polres Karanganyar, Jum'at (17/1/2021) lalu, karena nekat menjual sabu – sabu.
Kasat Narkoba AKP Agus Susilo Utomo mengatakan tersangka yang biasa disebut Boncel ini ditangkap di RT 04, RW 09, Gang Kampung Banukan, Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ketika melakukan transaksi narkoba.
"Tersangka Boncel, kami tangkap di wilayah hukum Karanganyar, tepatnya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Agus, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polres Banjar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disimpan di Bohlam
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 158,91 gram, ganja kering sebesar 69.44 gram, dan 4 timbangan digital.
Tidak hanya itu saja masih ada 2 potongan sedotan, 1 lakban hitam, plastik klip dengan macam ukuran sebanyak 16 pak, serta dua handphone masing-masing Oppo A52 hitam dan Redmi Note 9 ungu, serta satu motor Honda Beat tahun 2019, hitam dengan nopol AD 4834 AQB, yang ikut di amankan polisi bersama dengan tersangka AR.
Tersangka AR nekat menjual sabu – sabu karena di iming – imingi oleh Ajik akan mendapatkan uang yang banyak jika berhasil menjual barang haram itu yang bernilai ratusan juta.
Sementara itu, Boncel mengaku mendapatkan kontak Ajik dari temannya. "Total ada Rp 250 juta, saya juga dijanjikan akan diberikan Rp 10 juta jika semua barang itu laku terjual," jelas dia.
Agus Susilo mengatakan kalau tersangka AR di ajak oleh salah satu orang yang bernama Ajik untuk mengambil sabu, setelah mengambil barang haram tersebut itu dari Ajik lalu di bagi menjadi beberapa paket dan di kirimkan ke alamat yang sudah ditentukan.
Usai mengantar paket sabu ke alamat yang sudah di tentukan, kemudian AR pergi untuk melaporkan ke Ajik.
Baca Juga: Cegah Anggotanya Terjerat Narkoba, Polda Sumsel Gelar Tes Urine
"Tersangka mendapatkan upah berupa sabu dan uang, sehingga tersangka hanya bertugas mengambil dan membagi sabu menjadi paket kecil dan mengalamatkan sabu tersebut untuk di jual kepada orang lain," kata Agus.
Agus mengungkapkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka angka dijerat pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," ujarnya.
Dan untuk saat ini, Ajik sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar. "Sementara untuk Ajik saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," imbuhnya.