Menurut Aqil Irham, penerapan teknologi informasi secara terintegrasi selain telah menjadi kebutuhan strategis dalam percepatan layanan sertifikasi halal, sejatinya juga telah diamanatkan oleh regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH tersebut, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal.
Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.
Sistem yang terintegrasi juga memberikan akses lebih cepat untuk memperoleh update data dan informasi dalam proses layanan sertifikasi halal, sehingga seluruh proses jauh lebih cepat dan efisien dilakukan.
"Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan," ungkapnya menandaskan. (*Adv)
Baca Juga: BPJPH Terus Lakukan Digitalisasi dan Perluasan Integrasi Sistem Layanan Sertifikasi Halal