Sonora.ID - Sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam, salah satu hal penting yang harus diupayakan dalam proses bisnis adalah setifikasi halal demi bisa dinikmati oleh umat agama tersebut.
Tak heran jika pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terus berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi halal tersebut.
Salah satunya adalah dengan berkomitmen mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi tersebut.
Pihak yang sudah berkomitmen adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan BPJPH tentang Integrasi Sistem LPH dengan Sistem Sihalal BPJPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal pun telah menandatangi pernyataan itu.
Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasinya kepada ketiga LPH yang telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan integrasi sistem layanan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah hadir untuk bersama-sama menyatakan komitmen untuk melaksanakan integrasi. Mudah-mudahan ikhtiar kita ini mendapatkan barokah dan menjadi amal jariyah kita," kata Aqil Irham di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Rencana sejak November tersebut akhirnya bisa direalisasikan untuk berkomitmen dalam memberikan layanan maksimal pada pelaku usaha.
"Perkembangan teknologi informasi berlangsung dengan sangat cepat. Sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien." ungkapnya.
Baca Juga: KAMMI: Program Vaksinasi Booster Wajib Gunakan Vaksin Halal!
Menurut Aqil Irham, penerapan teknologi informasi secara terintegrasi selain telah menjadi kebutuhan strategis dalam percepatan layanan sertifikasi halal, sejatinya juga telah diamanatkan oleh regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH tersebut, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal.
Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.
Sistem yang terintegrasi juga memberikan akses lebih cepat untuk memperoleh update data dan informasi dalam proses layanan sertifikasi halal, sehingga seluruh proses jauh lebih cepat dan efisien dilakukan.
"Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan," ungkapnya menandaskan. (*Adv)
Baca Juga: BPJPH Terus Lakukan Digitalisasi dan Perluasan Integrasi Sistem Layanan Sertifikasi Halal