Prabowo Disebut Macan Mengeong, Gerindra Kalsel Laporkan Edy Mulyadi

26 Januari 2022 20:15 WIB
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto menyerahkan berbagai kendaraan fungsi khusus buatan PT Pindad (Persero) secara simbolis kepada Kasad Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto menyerahkan berbagai kendaraan fungsi khusus buatan PT Pindad (Persero) secara simbolis kepada Kasad Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman ( Dokumentasi PT Pindad (Persero))

Pelaporan dilakukan karena terpenuhinya unsur pidana dalam ucapan Edy di video yang viral sejak akhir pekan lalu itu. 

“Tidak main-main ya UU ITE ini karena ancaman hukumannya ini ada yang sampai pidana 10 tahun dan denda 10 miliar,” tambah Lutfi.

Ia mengungkapkan ada empat pasal yang mereka minta untuk dikenakan kepada Edy, yang salah satunya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. 

Kader Partai Gerinda di seluruh Indonesia menurutnya juga serentak bergerak menyikapi masalah tersebut yang diharapkan memberikan efek jera lewat tindak lanjut dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Usai Sebut Pulau Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi: Di Jakarta Istilah Itu Biasa Untuk Gambarkan Tempat Jauh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm