Pelaporan dilakukan karena terpenuhinya unsur pidana dalam ucapan Edy di video yang viral sejak akhir pekan lalu itu.
“Tidak main-main ya UU ITE ini karena ancaman hukumannya ini ada yang sampai pidana 10 tahun dan denda 10 miliar,” tambah Lutfi.
Ia mengungkapkan ada empat pasal yang mereka minta untuk dikenakan kepada Edy, yang salah satunya berkaitan dengan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial.
Kader Partai Gerinda di seluruh Indonesia menurutnya juga serentak bergerak menyikapi masalah tersebut yang diharapkan memberikan efek jera lewat tindak lanjut dari aparat kepolisian.