PLN Siap Ikut Kebijakan Pemerintah soal Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi 2022

27 Januari 2022 17:15 WIB
Ilustrasi PLN
Ilustrasi PLN ( Kontan.co.id)

Medan, Sonora.ID - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tarif yang ditahan selama ini selisihnya ditutupi dengan kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah.

Adapun, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk tak lagi menahan tarif bagi 13 golongan pelanggan ini maka bakal ada penyesuaian tarif mengikuti pergerakan komponen pembentuk harga.

"Dalam hal ini, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," terang Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (26/1).

Darmawan meneragkan, keputusan untuk melepas tariff adjustment atau tetap menahannya merupakan keputusan dari pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan masih akan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi setidaknya pada 6 bulan pertama tahun ini.

Darmawan mengatakan, PLN hanya berperan sebagai operator. Ia menjelaskan, saat ini seperempat atau sekitar 27% penjualan listrik PLN untuk pelanggan subsidi, sementara sisanya sekitar 73% pelanggan nonsubsidi.

Lebih lanjut, untuk pengenaan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang sejak 2017 tak ada kenaikan, mekanismenya adalah PLN menerima kompensasi dari pemerintah terkait gap harga produksi listrik dengan harga jual ke masyarakat. Kompensasi itu dihitung secara tahunan.

Penghitungan tarif listrik tersebut pada dasarnya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batubara, dan inflasi.

"Jadi kalau automatic tariff adjustment ini dilepas (kembali diberlakukan) maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment dari 4 parameter yaitu kurs, ICP, batu bara acuan, dan inflasi," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi dan Transparasi, PLN Kembangkan Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ia pun menegaskan, bahwa keputusan penerapan tariff adjustment tetap berada di pemerintah, sedangkan PLN sebagai operator akan menjalankan sesuai penugasan.

"Keputusan (naik atau tidaknya tarif listrik) tidak ada di tangan kami, karena yang memutuskan pemerintah," ucap Darmawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan, mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif berpotensi masih akan ditahan untuk 6 bulan pertama tahun ini.

"Kami sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan, artinya setelah itu tidak (ditahan). Tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya dan harus kondisional," ungkap Rida dalam Konferensi Pers Kinerja 2021, Selasa (18/1).

Dia menambahkan, meskipun penyesuaian tarif disepakati dilakukan maksimum 6 bulan atau berpotensi akan diberlakukan pada semester II -022, namun pemerintah masih memantau dampak dari pandemi Covid-19.

Jika nantinya daya beli masyarakat sudah membaik serta daya saing industri sudah kompetitif, maka pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif listrik tersebut.

Rida menilai, jika situasi ekonomi sudah membaik maka penyesuaian tarif memang perlu dilakukan agar tidak kian membebani APBN.

Dalam catatan Kementerian ESDM, APBN harus menanggung beban sekurang-kurangnya Rp 20 triliun per tahun untuk menutup selisih dari tarif yang ditahan sejak 2017 ini.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan soal adanya rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi di tahun ini. Ia bilang, pada dasarnya tariff adjustment (tarif penyesuaian) sudah ditahan sejak 2017.

Baca Juga: Guna Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Berikut Kebijakan Ketat PLN

Itu artinya, tak ada penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dalam 5 tahun terakhir. Namun, bila mencuat rencana penyesuaian tarif dilakukan mulai tahun ini, maka keputusan tersebut ada di pemerintah. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm