Solo, Sonora.ID - Sudah banyak yang tercatat kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen pada tahun 2022 yang baru menginjak satu bulan ini.
AKP Rini, Kasat Narkoba Polres Sragen menjelaskan bahwa telah terungkap empat kasus selama Januari 2022 ini.
"Januari 2022 ini sudah ada empat laporan polisi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Sragen," ungkapnya, Kamis (27/1/2022).
Satresnarkoba Polres Sragen pada Kamis (27/1/2022) mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Sragen sudah terungkap dengan menghadirkan para tersangka penyalahgunaan. Dua kasus lain masih dalam penyelidikan.
Dua kasus yang sudah terungkap yakni, Satu kasus dilakukan oleh warga kecamatan Sukodono, SH (21) yang terbukti tengah mengambil paket sabu di halaman salah satu Sekolah Dasar di Sidoharjo, Sragen.
Kasus ini terjadi pada kejadian 6 Januari 2022 di halaman Sekolah dasar di Sidoharjo. Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai 2 orang pria yang melakukan transaksi pada 6 Januari pukul 22.00 WIB.
Pada kasus ini, petugas menemukan satu buah bungkus permen lolipop bekas warna biru yang di dalamnya berisikan plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasus yang kedua terjadi di hari berikutnya terjadi Jumat (7/1/2022) yang menimpa NA (21) warga kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, ditangkap saat hendak melakukan transaksi penyalah gunaan narkoba.
NA di tangkap di samping SPBU Bantar, di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang. Pada kasus ini, barang bukti yang didapat petugas yakni 10 butir riklona, 10 butir alprazolam, 20 butir calmlet, dan 5 butir merlipam yang di simpan pada 2 bungkus rokok.
Baca Juga: Terlibat Pengejaran dengan Pengedar Narkoba, Polisi Karanganyar Gugur dalam Menjalankan Tugas
Kasus penyalahan narkoba rata-rata terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Hingga banyak lokasi-lokasi tertantu di wilayah Sragen yang menjadi tempat transaksi barang haram ini.
"Titik tergantung info yang kita dapatkan, rata-rata di Sragen ini banyak juga di daerah di Jalan Solo-Purwodadi yang masih masuk ke wilayah Sragen," jelas AKP Rini.
Selain itu, modus barunya yakni dapat membeli barang haram ini dengan memesan melalui media online lalu dikirim jasa ekspedisi bahkan melakukan Cash on Delivery (COD).
AKP Rini mengungkap bahwa pada tahun 2021 lalu, kasus ini menurun dibanding dengan tahun sebelumnya yakni 2020.
"Kalau tahun 2021 itu kita berhasil mengungkap 47 kasus dengan 50 tersangka, memang angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2020 kami mengungkap 50 kasus," paparnya.
Baca Juga: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Pengirim Sate Isi Paket Narkoba