Terakhir, Sabana juga mengungkapkan permohonan maafnya, atas perbuatan yang dilakukan mantan oknum personel Satres Narkoba tersebut.
Baca Juga: Begini Strategi IPSI Banjarmasin Kejar Target Juara Umum di Kejurprov
"Semoga ini tidak terulang lagi. Dan juga menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan yang sama," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bripka 'BT', juga mengucapkan permohonan maafnya terhadap institusinya dulu. Terutama dan terpenting juga memohon maaf kepada 'DV', yang menjadi korban pemerkosaan.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya, dan berharap tidak ada anggota lain yang mengikuti hal buruknya.
"Saya sungguh menyesali. Biarlah saya yang menjalani. Karena saya yang berbuat maka saya bertanggung jawab," tutupnya.
Berdasar dakwaan, jaksa menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan alias di bawah separuh ancaman maksimum.
Baca Juga: Potret Lirih Warga Banjarmasin: Tak Mampu Medis, Cuma Tradisional
Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan Bayu melanggar Pasal 286 KUHP dan memvonisnya 2 tahun 6 bulan kurungan, seperti tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.