Banjarmasin, Sonora.ID - Satu persatu, seragam dinas kepolisian Bripka 'BT' dilepas, dan diganti dengan kemeja sasirangan dan peci hitam.
Prosesi ini adalah sebuah bentuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan, atas tindakan pemerkosaan tehadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Digelar melalui sebuah upacara di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1) pagi, dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Marsumito.
Dalam Press Releasenya, Sabana menegaskan, bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berprofesi sebagai anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Alias hanya sebagai warga sipil biasa.
"Dengan upacar PTDH ini, maka yang bersangkutan resmi menjadi warga sipil biasa," ucap Sabana, kepada Smart FM Banjarmasin.
Sabana menerengkan, penjatuhan sanksi PTDH adalah sanksi paling berat dan paling ditakuti oleh seluruh anggota Polri.
"Ini diberikan sesuai kejadian yang bersangkutan lakukan. Kita sangat mengutuk perbuatan itu dan tidak mentolerir," tegasnya.
Selain sanksi PTDH, Bripka 'BT' juga menjalani peradilan umum, yang menentukan vonis hukuman atas tindakan yang dilakukannya.
"Jadi ada dua kali hukuman. Peradilan umum dan Kode etik," pungkasnya.
Terakhir, Sabana juga mengungkapkan permohonan maafnya, atas perbuatan yang dilakukan mantan oknum personel Satres Narkoba tersebut.
Baca Juga: Begini Strategi IPSI Banjarmasin Kejar Target Juara Umum di Kejurprov
"Semoga ini tidak terulang lagi. Dan juga menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan yang sama," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Bripka 'BT', juga mengucapkan permohonan maafnya terhadap institusinya dulu. Terutama dan terpenting juga memohon maaf kepada 'DV', yang menjadi korban pemerkosaan.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya, dan berharap tidak ada anggota lain yang mengikuti hal buruknya.
"Saya sungguh menyesali. Biarlah saya yang menjalani. Karena saya yang berbuat maka saya bertanggung jawab," tutupnya.
Berdasar dakwaan, jaksa menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan alias di bawah separuh ancaman maksimum.
Baca Juga: Potret Lirih Warga Banjarmasin: Tak Mampu Medis, Cuma Tradisional
Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan Bayu melanggar Pasal 286 KUHP dan memvonisnya 2 tahun 6 bulan kurungan, seperti tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.