Sonora.ID - Rumah adalah salah satu kebutuhan primer yang perlu dipenuhi untuk melangsungkan segala kegiatan dasar.
Di satu sisi, kebutuhan akan rumah terus meningkat setipa tahunnya.
Kementerian PUPR mengatakan terdapat 81 juta milenial yang belum memiliki hunian; tentunya ini menjadi potensi besar bagi pasar perumahan.
Sisi lainnya menunjukkan jika kondisi saat ini harga rumah kian meningkat hingga menimbulkan permasalahan ketidaksanggupan membeli rumah di kalangan milenial.
Membicarakan hal tersebut, terdapat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang punya kewenangan sebagai operator investasi pemerintah dalam menyalurkan dana fasiliats likuiditas pembiyaan perumahan.
Gatut Subadio selaku Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera mengatakan kalau BP Tapera ini merupakan realisasi komitmen pemerintah untuk merealisasi UU 1945 Pasal 28 yang kurang lebihnya memandatkan agar setiap orang harus hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
Dalam siaran bertajuk 'Tak Kenal Maka Tak Sayang, Mengenal Lebih Jauh Siapa BP Tapera & Apa Perannya' dalam siaran Radio Sonora (25/1/22), Gatut melanjutkan lebih lengkap lembaga BP Tapera.
Pada tahun 2016 menggulirkan UU No 24 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat.
"Ini merupakan badan hukum yang tugasnya adalah menghimpun dana dari peserta, dikelola, dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.
Selain itu, program ini dikerjakan atas prinsip gotong royong yang diartikan secara sistematis dalam dunia keuangan, salah satunya BP Tapera.
Baca Juga: Cuan di Genggaman Para Investor Muda dengan 3 Metode Investasi
Target peserta
Peserta yang ingin mendapatkan pembiayaan harus mendaftar program ini.
Tidak hanya pekerja ASN, tetapi juga BUMN, TNI POlri, pekerja swasta, bahkan pekerja mandiri bisa menjadi peserta Tapera, dan bahkan diwajibkan dalam payung hukum yang sudah tertera.
Sumber pendanaan dan alokasi
Tugas utama Tapera adalah menghimpun dana masyarakat dengan UMP ke atas untuk pembiayaan rumah.
Di samping itu, pada taun 2022 pemerintah mengamanatkan untuk mengelola dananya dengan tambahan APBN sebesar kurang lebih 22 triliun.
Dengan begitu terdapat dua sumber dana Tapera, yakni dari peserta dan dari pemerintah.
Dengan dana 22 triliun tersebut ditargetkan untuk 200.000 unit rumah.
Sementara itu, dana peserta akan dialokasikan untuk 100.000 unit rumah.
Baca Juga: Gila! Bocil 6 Tahun Beli Rumah Sendiri dengan Harga 9 Miliar Rupiah