Semestinya, Disdik harus turun melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah.
"Jika prokes longgar maka dinas harus memberikan teguran dalam rangka untuk mencegah penularan virus di sekolah," tuntasnya.
Sebelumnya, Pemko Banjarmasin menegaskan bahwa kebijakan PTM yang sudah dijalankan secara penuh tidak akan berpengaruh, meski ditemukan kasus Covid-19 yang terjadi pada belasan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, kondisi tersebut tidak akan berimbas pada proses PTM secara umum, baik di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga: Lebih dari 21 Ribu Masker Medis Siap Didistribusikan Ke Sekolah-Sekolah yang Ada di Kota Bandung
"Selama posisi Banjarmasin masih berada di level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level dua dan tiga, maka masih boleh menggelar PTM seratus persen," ucapnya.
Sehingga, menurut Totok, penanganan temuan kasus Covid-19 bagi warga sekolah tersebut memakai metode case to case atau hanya di sekolah yang ada kasus saja.
"Kecuali kalau PPKM-nya berada di level empat. Baru tidak diperbolehkan PTM," ujarnya.
"Kalau masih level satu dan dua masih dibolehkan PTM," tambahnya.
Baca Juga: 21 Orang Dinyatakan Postif Covid-19 di Lingkungan SMA Warga Solo