Solo, Sonora.ID - Karena pengaruh mirah 15 orang diamankan pihak kepolisian karena terlibat aksi pengroyokan di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) dini hari.
Korbannya merupakan warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang sedang melintas di jalan Kawasan Sriwedari, Kota Solo.
Dan para tesangka yang berboncengan dalam keadaan mabuk hingga berjalan zigzag.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kalau korban nyaris di tabrak, sontak korban mengangkat kaki agar bisa menjaga jarak.
Baca Juga: Bongkar Lapak, Satpol PP Kerahkan Alat Berat: Sering Jadi Tempat Pesta Miras
"Saat itu nyaris tabrakan, korban mengangkat kaki dengan maksud agar menjaga jarak. Namun, oleh kedua orang ini mengira kalau korban mau menendang," kata Ade, Rabu (2/2/2022).
Bermula dari kesalah pahaman ini para tersangkapun mengejar korban, dengan teman – temannya yang kebetulan nongkrong di kafe di Sriwedari.
"Kemudian teman-teman tersangka yang juga kebetulan nongkrong disalah satu kafe di Sriwedari ikut mengejar korban," jelasnya.
Akibat dari pengejaran ini korbanpun terjatuh dari sepeda motornya, korban yang terjatuh langsung kabur hingga ke Polsek Laweyan.
Baca Juga: Pencabutan Prestasi, Wali Kota Banjarmasin: Keadilan Buat Korban
Namun sepeda motor korban yang tertinggal di rusak oleh para tersangka.
"Mengetahui hal itu, para anggota Polsek Laweyan lantas mendatangi lokasi. Namun para tersangka malah melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek," jelasnya.
Karena adanya penyerangan ini tim Sparta Polresta Surakarta yang datang ke lokasi terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena masa yang berupaya menyerang.
"Ada 15 orang yang kita amankan, mereka membawa sejumlah sajam dari Pedang, parang serta cerurit. Ada juga satu yang membawa airsoft gun," jelas Ade.
Alhasil, ada 15 orang yang berhasil diamakan da dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Surakarta.
Dari hasil gelar perkara, delapan orang diantaranya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Diketahui juga dari hasil pemeriksaan 15 orang tersebut sehabis dari sebuah acara di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kemudian para tersangka datang ke kafe tersebut untuk mengkonsumsi miras.
Ade juga menjelaskan akan lakukan gelar perkara lanjutan atas tindakan pengroyokan, pengrusakan hingga penggunaan sajam ini.
"Gelar perkara lanjutan bakal dilakukan, di antara penganiayaan, pengrusakan, hingga kepemilikan hingga penggunaan Sajam yang menyalahi aturan," jelas Ade.
Dan dari perbuatan mereka tersebut, mereka di tahan di Polresta Surakarta.
Baca Juga: Sinopsis Drakor ‘Moonshine’: Kisah Cinta Pengedar Miras di Era Joseon