Sempat Kabur, Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar Rsud Riau Ditangkap Di Solo

3 Februari 2022 18:40 WIB
Illustrasi Buronan
Illustrasi Buronan ( )

Solo, Sonora.ID - Buronan kasus korupsi seniali Rp 8 miliar, ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah.

Tersangka kasus korupsi ini berinisial E merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kehati) Riau, karena telah merugikan nergara dengan korupsinya yang mencapai angka Rp 8 miliar.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

 Baca Juga: Erick Thohir: Perbaikan Garuda Butuh Strategi Korporasi yang Dibenahi Secara Total

Ditilik dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglek, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

E sebelumnya pernah dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun dia tidak memenuhi panggilan.

Karena hal inilah, Tersangka E dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah

Penangkapan E ini di kawasan hukum Kota Solo ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah.

 Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98

Surya menjelaskan, untuk informasi awal yang ia dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut.

"Kemudian kita mencari informasi, dan mendapati kalau DPO ini sembunyi di salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Dan pada saat petugas mendatangi lokasi persembunyian tersangka, para petugas sempat mendapatkan perlawanan dari satpam perusahaan.

"Karena tidak percaya perkataan Satpam, para petugas langsung melakukan pengerebekan di lingkungan perusahaan tersebut, mendapati E bersembunyi di kamar mandi," kata Surya.

Untuk saat ini tersangka sudah di berangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat.

"Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya.

Bukan hanya itu saja Surya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga: Aturan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Bisa Bersifat Humanis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm