"bang ambil hikmahnya aja, post lu jadi banyak yang comment kan di banding post post sebelumnya" chrissandryan.
"Mowning mowningg temen lu ketangkep bang " YOU PLAY DRAMA YOU GET KARMA " SeBALI tersenyum lebar bang" mdjyna_2.
"Mowning mowning . Emote apiiii dulu kaaaakaaaaa" apriadirvan.
"Kok malah nyerang ke lawyer nya sii , miris bgt sama pemikiran org2 ini" arialdiansyah__
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jerinx Diperiksa atas Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni
Sementara itu, terkait penangkapan Adam Deni, kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen ilegal akses yang diduga dilakukan Adam Deni. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Baca Juga: Polda Sumsel Benarkan Personel Polri D Ditahan Mabes Polri Terkait Suap