Denpasar, Sonora.ID - Penangkapan Adam Deni oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapat perhatian publik, termasuk warganet.
Seperti diketahui, Adam Deni yang dikenal sebagai pegiat media sosial itu ditangkap Selasa (1/2/2022) malam di kediamannya.
Adam Deni diduga telah melakukan ilegal akses, yakni mengunggah dokumen pribadi orang lain tanpa seizin pemilik.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tertangkapnya Adam Deni sontak membuat warganet menyerbu akun media sosial Instagram Machi Ahmad, yakni machi_achmad.
Berdasarkan Penelusuran di Akun Instagram, Machi Ahmad adalah kuasa hukum Adam Deni dalam kasus dugaan pengancaman yang menyeret musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Dalam salah satu postingannya, banyak warganet yang memenuhi kolom komentar Machi Ahmad di Instagram.
"Apa kabar adam deni ya pak? Serius nanya" yaasinsyah.fahlevi
"Semoga clientnya nyaman dsana om, emot api dulu" arisapriana_
"bang ambil hikmahnya aja, post lu jadi banyak yang comment kan di banding post post sebelumnya" chrissandryan.
"Mowning mowningg temen lu ketangkep bang " YOU PLAY DRAMA YOU GET KARMA " SeBALI tersenyum lebar bang" mdjyna_2.
"Mowning mowning . Emote apiiii dulu kaaaakaaaaa" apriadirvan.
"Kok malah nyerang ke lawyer nya sii , miris bgt sama pemikiran org2 ini" arialdiansyah__
Baca Juga: Jadi Tersangka, Jerinx Diperiksa atas Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni
Sementara itu, terkait penangkapan Adam Deni, kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen ilegal akses yang diduga dilakukan Adam Deni. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Baca Juga: Polda Sumsel Benarkan Personel Polri D Ditahan Mabes Polri Terkait Suap