Segera Lepas Status sebagai Ibu Kota Negara, Bagaimana Nasib DKI?

4 Februari 2022 09:30 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta akan Lepas Status Ibu Kota Negara
Ilustrasi DKI Jakarta akan Lepas Status Ibu Kota Negara ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar mengenai Ibu Kota Negara Baru yang bernama Nusantara memang menjadi salah satu pemberitaan yang banyak mendapatkan sorotan beberapa waktu belakangan ini.

Masih berkaitan dengan berita IKN, banyak pertanyaan yang muncul ketika DKI Jakarta harus melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara, lalu bagaimana nasib DKI Jakarta ke depannya? Bagaimana dengan gedung perkantoran yang berpusat di DKI?

Untuk itu, dikutip dari Kompas.TV, pertanyaan seputar nasib DKI Jakarta ini menjadi PR yang serius dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi terkait.

Saat ini, Pemprov DKI diberikan waktu selama 53 hari ke depan untuk menentukan nasib wilayah tersebut seusai tak lagi menjadi Ibu Kota Nagara Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bawha saat ini pihaknya bersama dengan jajaran pemprov masih menyelesaikan konsep untuk wilayah tersebut beberapa tahun dari sekarang.

“Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya,” ungkapnya memaparkan.

Sejauh ini, pihaknya menyebutkan bahwa ada beberapa rencana pilihan bagi DKI Jakarta mengingat saat ini hampir semua pusat kegiatan, perdagangan, dan ekonomi terjadi di provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan tersebut.

Maka, Wagub pun menyebutkan beberapa pilihannya adalah menjadikan DKI sebagai pusat perekonomia, perdagangan kota bisnis, keuangan, atau kota jasa perdagangan.

Dengan konsep tersebut, nasib DKI Jakarta setidaknya masih tetap berjalan tak berbeda jauh dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Soal Pembangunan IKN, Tokoh Masyarakat Kalimantan Minta Ini ke Jokowi

Bahkan pihaknya juga mengusulkan konsep kota jasa berskala internasional yang masuk sebagai pilihan konsep untuk future DKI Jakarta.

“Itu juga beberapa usulan dari Jokowi yang kami dengar. Kami juga mencoba selain pusat perekonomian mudah-mudahan ke depannya bisa juga menjadi pusat pendidikan atau kesehatan,” sambung Riza.

Dalam menerima banyaknya usulan, pihaknya meminta juga masyarakat DKI untuk berperan aktif dalam memberikan konsep Jakarta ke depannya setelah melepas statusnya sebagai ibu kota negara.

Saat ini, pemprov telah melibatkan pakar dan ahli, tetapi tetap membuka usulan dari masyarakat untuk memberikan masukan.

“Ini akan dimasukkan prolegnas 2023. Ada tahapannya, jadi kita akan mengikuti tahapan alur seperti biasa,” paparnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Dianggap Layak jadi Kepala Badan Otorita IKN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm