Jikapun ditemukan ada pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Baca Juga: Subholding Gas Pertamina Sukses Uji Coba Penyaluran Minyak Pertama Proyek Pipa Rokan
"Ini dilakukan juga untuk menjamin jumlah liter yang keluar saat pembelian harus sesuai dengan nominal yang tertera pada display mesin," tambahnya.
Setelah selesai melakukan tera ulang dan penera sudah meyakini kesesuaian volume, mesin pompa tersebut akan ditempel stiker dan dilakukan penyegelan.
"Segel yang dipasang ini hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar," tuntasnya.
Sementara itu, pengelola SPBU Pulau Laut, H Iyus menyambut baik tera ulang rutinan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Bahkan, selain tera ulang rutinan, terkadang ia juga melakukan pemeriksaan jumlah liter untuk setiap mesin pompa yang ada di SPBU miliknya.
"Peneraan ulang seperti ini rutin kita jalani untuk menjaga kepercayaan konsumen. Artinya ada jaminan kalau kita tidak ada yang bermain volume bahan bakar," katanya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik Untuk Masyarakat Indonesia