Tera Ulang SPBU di Banjarmasin, Kedapatan 'Nakal' Terancam Pidana

10 Februari 2022 15:20 WIB
Tera Ulang SPBU di Banjarmasin
Tera Ulang SPBU di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin melakukan tera ulang mesin pengisian bahan bakar kendaraan di  seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tahun ini.

Baik jenis Pertalite, Bio Solar, maupun Pertamax.

"Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang," ucap Ichrom Muftezar, Kepala Disperdagin Banjarmasin, di sela-sela pemantauan tera ulang SPBU di jalan Pulau Laut,  Kamis (10/2) siang.

Dijelaskan Tezar, untuk tahun 2022, dari 28 SPBU di Kota Banjarmasin, baru empat yang sudah ditera ulang.

Namun Ia menjamin, seluruh SPBU yang tersisa akan menjalani pemeriksaan yang sama secara bertahap, alias sesuai jadwal.

Baca Juga: Pekerja dan Mitra Kerja Pertamina Patra Niaga Sumbagut Ikuti Vaksin Booster

"Untuk hari ini, Kamis (10/2) kita terjunkan dua tim untuk menera ulang pompa mesin bahan bakar, di SPBU Pulau Laut dan SPBU di Jalan Lingkar Basirih," imbuhnya.

"Sementara ini belum ada, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, di dalam aturan kemetrologian yang menjadi acuan pihaknya, ± 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.

"Tapi, jika SPBU itu termasuk kategori pasti pas dari Pertamina, plus minusnya maksimal 60 mili liter saja. Untuk disini (SPBU Pulau Laut) ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol," ungkapnya.

Jikapun ditemukan ada pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana," paparnya.

Baca Juga: Subholding Gas Pertamina Sukses Uji Coba Penyaluran Minyak Pertama Proyek Pipa Rokan

"Ini dilakukan juga untuk menjamin jumlah liter yang keluar saat pembelian harus sesuai dengan nominal yang tertera pada display mesin," tambahnya.

Setelah selesai melakukan tera ulang dan penera sudah meyakini kesesuaian volume, mesin pompa tersebut akan ditempel stiker dan dilakukan penyegelan.

"Segel yang dipasang ini hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar," tuntasnya.

Sementara itu, pengelola SPBU Pulau Laut, H Iyus menyambut baik tera ulang rutinan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Bahkan, selain tera ulang rutinan, terkadang ia juga melakukan pemeriksaan jumlah liter untuk setiap mesin pompa yang ada di SPBU miliknya.

"Peneraan ulang seperti ini rutin kita jalani untuk menjaga kepercayaan konsumen. Artinya ada jaminan kalau kita tidak ada yang bermain volume bahan bakar," katanya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik Untuk Masyarakat Indonesia

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm