Mengutip dari Kontan.co.id, Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira mengatakan, dari sisi regulasi, Bappebti saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur robot trading di bursa berjangka.
Di luar negeri, robot trading semacam di Indonesia bebas digunakan dan tidak memiliki aturan yang mengikat.
Dari segi keamanan, Desmond mengatakan bahwa robot trading di semua instrumen trading, baik saham, forex, emas atau cryptocurrency, memiliki fungsi yang sama, yaitu membantu keputusan trading.
Dengan menggunakan bot trading, investor akan mengotomatisasi aktivitas tradingnya, sehingga trading manual tidak lagi diperlukan.
Ia juga mengungpkan, bahwa robot trading yang tergolong bisnis ini dan marak di Indonesia ini bukanlah robot trading asli.
Adapun ciri-ciri robot trading illegal ialah:
Sedangkan untuk robot trading asli memiliki ciri seperti:
Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira juga memberikan pesan kepada masyarakat yang awam akan robot trading akan lebih baik menggunakan robot trading asli dibanding yang otomatis dan abal-abal.
Meski sulit, asal mau belajar penggunaan robot trading akan lebih aman dan bisa terhindar dari money games.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id, dengan judul “Simak tips untuk membedakan layanan robot trading asli dengan yang illegal”.
Baca Juga: Semakin Digemari, Simak Tips-Tips Berinvestasi di Aset Kripto Ini