Jangan Tertipu! Yuk, Bedakan Robot Trading Asli dan Ilegal dengan 4 Ciri Ini

11 Februari 2022 11:10 WIB
Ilustrasi trading
Ilustrasi trading ( )

 

Sonora.ID – Dalam satu minggu ini banyak berita beredar akan adanya bisnis robot trading illegal.

Setelah Bappebti menutup 1.222 situs trading online atau bahkan lebih, pihak kepolisian pun ikut mengusus kasus yang telah merugikan banyak masyarakat tersebut.

Masyarakat yang ikut serta dalam trading illegal tersebut tidka hanya rugi ratusan ribu saja, namun akibat trading illegal, diketahui kerugian masyarakat mencapai 114 triliun rupiah.

Bisa saja dari kerugian yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa uang, namun juga asset tanah dan rumah.

Oleh sebab itu, antisipasi sebaiknya tak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga dilakukan oleh masyarakat sendiri.

Apalagi dengan maraknya kasus robot trading yang diopersikan secara otomatis.

Bagi sebagian orang yang tak ingin mengamati secara terus menerus perubahan harga, mereka cenderung akan menggunakan sistem robot trading untuk membuka peluang mendapatkan keuntungan.

Sayangnya, penawaran yang dilakukan oleh sistem tersebut tak membuahkan hasil dan bahkan banyak dari mereka ternyata adalah robot dan sistem perdagangan palsu yang berakhir dengan kerugian.

Minimnya edukasi dan regulasi tentang robot trading itu sendiri juga meningkatkan kemungkinan orang terjebak oleh penawaran robot trading palsu.

Baca Juga: Seperti Judi, Ryan Filbert Jelaskan Risiko dari Trading Saham

Mengutip dari Kontan.co.id, Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira mengatakan, dari sisi regulasi, Bappebti saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur robot trading di bursa berjangka.

Di luar negeri, robot trading semacam di Indonesia bebas digunakan dan tidak memiliki aturan yang mengikat.

Dari segi keamanan, Desmond mengatakan bahwa robot trading di semua instrumen trading, baik saham, forex, emas atau cryptocurrency, memiliki fungsi yang sama, yaitu membantu keputusan trading.

Dengan menggunakan bot trading, investor akan mengotomatisasi aktivitas tradingnya, sehingga trading manual tidak lagi diperlukan.

Ia juga mengungpkan, bahwa robot trading yang tergolong bisnis ini dan marak di Indonesia ini bukanlah robot trading asli.

Adapun ciri-ciri robot trading illegal ialah:

  • Tidak ada file
  • Hanya bisa digunakan pada broker tertentu
  • Menawarkan profit yang cenderung besar
  • Terdapat sistem MLM atau Ponzi

Sedangkan untuk robot trading asli memiliki ciri seperti:

  • Terdapat file berupa expert advisior (EA) yang memiliki ektensi MetaTrader
  • Dapat digunakan di broker forex manapun dan perlu diinstal terlebih dahulu melalui server
  • Biasanya digunakan di server khusus VPS (Virtual Private Server)
  • Tidak dapat bekerja sendiri tanpa user selaku investor

Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira juga memberikan pesan kepada masyarakat yang awam akan robot trading akan lebih baik menggunakan robot trading asli dibanding yang otomatis dan abal-abal.

Meski sulit, asal mau belajar penggunaan robot trading akan lebih aman dan bisa terhindar dari money games.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id, dengan judul “Simak tips untuk membedakan layanan robot trading asli dengan yang illegal”.

Baca Juga: Semakin Digemari, Simak Tips-Tips Berinvestasi di Aset Kripto Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm