Antisipasi Tren Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR RS Covid-19 di Bali

13 Februari 2022 11:45 WIB
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin ( Humas Pemprov Bali )

Made Rentin juga menjelaskan bahwa kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid. 

Baca Juga: Epidemiolog Minta Makassar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 

"Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk  mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit," ujarnya. 

Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.

Untuk itu, adapun rincian BOR RS Covid-19 di Bali per hari Sabtu 12 Pebruari 2022, sebagai berikut : BOR Intensif  (ICU) dengan kapasitas 237 Tempat Tidur, Terisi 98 (41,35 %) dan sisanya 139 (58,65 %). Kemudian BOR Non Intensif (Non ICU) memiliki kapasitas 2.405 Tempat Tidur, terisi 1.224 (50,89 %) dan sisanya 1.181 (49,11 %).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm