Bali, Sonora.ID - Angka kasus Covid -19 di Bali belakangan ini kian menunjukkan peningkatan.
Hal tersebut menyusul semakin meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron.
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan-penambahan (konversi) layanan kesehatan. Sehingga bisa memberikan penanganan yang cepat dan bisa melayani pasien konfirmasi positif Covid -19, terutama bagi pasien dengan status gejala sedang dan berat.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
Made Rentin menyampaikan bahwa dalam merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19, Pemprov Bali akan segera melaksanakan konversi layanan.
Baca Juga: Hati-hati! Penderita Obesitas Sangat Rentan di Masa Pandemi
Pihaknya mengungkapkan bahwa konversi ini ditargetkan lebih dari 40 Persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat, dan tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, Made Rentin yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini tak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi.
Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk Covid-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu waktu dekat.
"Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing - masing RS. Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi dilapangan," terangnya.
Made Rentin juga menjelaskan bahwa kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.
Baca Juga: Epidemiolog Minta Makassar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
"Dihimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit," ujarnya.
Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.
Untuk itu, adapun rincian BOR RS Covid-19 di Bali per hari Sabtu 12 Pebruari 2022, sebagai berikut : BOR Intensif (ICU) dengan kapasitas 237 Tempat Tidur, Terisi 98 (41,35 %) dan sisanya 139 (58,65 %). Kemudian BOR Non Intensif (Non ICU) memiliki kapasitas 2.405 Tempat Tidur, terisi 1.224 (50,89 %) dan sisanya 1.181 (49,11 %).