Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina turut menyikapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang kini disematkan kepada Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Ibnu membeberkan, capaian vaksinasi lansia yang rendah atau masih berada dibawah 60 persen, adalah penyebab naiknya level PPKM di kota berjuluk seribu sungai itu.
Sekedar diketahui, capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin sendiri baru menyentuh angka 49,92 persen.
"Seluruh kota yang capaian vaksinasi lansia masih belum 60 persen naik satu tingkat. Itu sebetulnya penyebabnya," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Selasa (15/2) siang.
Ibnu meminta, agar masyarakat bisa menyikapi kenaikan level PPKM ini dengan sewajarnya. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Sikapi dengan sewajarnya saja. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di masyarakat," harapnya.
Ibnu juga berjanji, akan tetap memperhatikan aspek ekonomi dan aspek keselamatan penduduk, selama kebijakan PPKM level 3 dijalankan.
"Kita sesuaikan saja dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Kalau Perwali yang dulu masih berlaku, kita sesuaikan saja," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menyebut, peningkatan kasus covid-19 yang cukup drastis akhir-akhir ini, yang membuat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan itu akhirnya naik ke level 3.
Baca Juga: Tembus 2.322 Kasus Covid-19, Kota Banjarmasin Naik ke PPKM Level 3
"Penyebab peningkatan level ini karena lonjakan kasus yang sudah menembus angka 2.300 lebih. Ini faktor penyebab utamanya," ucapnya.
Seiring dengan peningkatan level PPKM ini, Machli pun mengaku akan mensosialisasikan Inmendagri tersebut kepada masyarakat, agar mengetahui bahwa ketentuan ini merupakan kebijakan secara nasional.
"Agar masyarakat mengetahui dan tidak kaget bahwa itu bukan peraturan yang dibuat-buat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tapi kebijakan nasional selama 14 hari kedepan," jelasnya.
"Kita juga akan sesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan dalam Inmendagri untuk disosialisasikan," tambahnya.
Machli mengklaim, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, jajaran TNI-Polri dan Satpol PP serta instansi terkait lainnya, bakal melakukan pengetatan di sejumlah sektor.
Sementara jajaran Dinkes, lanjut Machli, upayanya adalah melakukan penguatan vaksinasi. Baik itu vaksin pertama, kedua ataupun booster.
"Kita akan berbagi tugas. Untuk pengetatan akan dilaksanakan oleh jajaran TNI-Polri dan Satpol PP. Sedangkan Dinkes melakukan upaya penguatan vaksinasi," pungkasnya.
Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 di Banjarmasin Tertinggi Kedua di Indonesia