2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Demi kelancaran proses klaim peserta JHT perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).
Baca Juga: Layanan Berbasis Digital Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan