Segera Cairkan Dana JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Begini Caranya

15 Februari 2022 17:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

3. Isi data pekerja tambahan

4. Isi sebab klaim dan dokumen pendukung

5. Isi KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)

6. Lakukan Konfirmasi Data Pengajuan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL

7. Selanjutnya peserta JHT akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.

8. Petugas akan mengubungi untuk keperluan verifikasi data lewat wawancara video call

9. Setelah terverifikasi dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.

Untuk bisa mengklaim JHT, pesertia harus memenuhi satu dari kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm