Segera Cairkan Dana JHT Sebelum Aturan Baru Berlaku, Begini Caranya

15 Februari 2022 17:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Sonora.ID - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan yang mengatakan bahwa ada aturan baru yang akan berlaku dari Jaminan Hri Tua yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Yang mana mana dijelaska bahwa Jaminan Hari Tua hanya akan bisa dicairkan ketika memasuki usia pension atau sekitar 56 tahun.

Aturan ini pun dinilai kurang sesuai sehingga menimbulkan pro dan juga kontra di kalangan pekerja.

Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua ini bakal mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

Biasanya dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan ketika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan, meninggal dunia, atau dalam keadaan cacat.

Baca Juga: Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS

Jika Anda hendak berhenti bekerja pada saat ini masih ada kesempatan untuk bisa mencairkan JH-nya sebelum aturan baru ditetapkan pada Mei Mendatang.

Berikut beberapa tata cara untuk dapat mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku.

1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri seperti NIK, nomor peserta BPJSTK, nama lengkap, tempat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Isi data pekerja tambahan

4. Isi sebab klaim dan dokumen pendukung

5. Isi KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)

6. Lakukan Konfirmasi Data Pengajuan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL

7. Selanjutnya peserta JHT akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.

8. Petugas akan mengubungi untuk keperluan verifikasi data lewat wawancara video call

9. Setelah terverifikasi dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.

Untuk bisa mengklaim JHT, pesertia harus memenuhi satu dari kriteria berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Demi kelancaran proses klaim peserta JHT perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).

 Baca Juga: Layanan Berbasis Digital Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm